Sabtu, 12 Juni 2010

Rusak Kamera, Wartawan Ariel Dilaporkan ke Polisi


Akibat tindakannya merusak kamera seorang wartawan Trans TV, Ariel dilaporkan ke polisi dan terancam hukuman 2 tahun penjara. Hal ini dikatakan Budi Tanjung selaku perwakilan Trans usai membuat laporan di Bareskrim Polri.

"Kami baru saja melaporkan peristiwa dugaan kerusakan atas Ariel," kata Budi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/6). Sang kameramen, Zikrullah Shuby atau Zikri, menceritakan kronologis kejadian yang menimpanya. "Itu terjadi saat menunggu Ariel dan Luna keluar, mungkin karena merasa risih, lensa kamera saya dirampas, cuma tidak dapat, akhirnya dipatahkan oleh Ariel. Dugaan saya, patahannya itu masuk ke dalam mobil Ariel," jelasnya usai pemeriksaan.

Zikri menjelaskan, saat itu Ariel melakukannya dengan sengaja bahkan dengan raut sedikit emosi. "Dia melakukan dengan emosi dan sengaja," katanya. Rencananya selain melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib, Zikri juga akan mengadukan masalah ini ke Dewan Pers."Atas peristiwa ini, kami atas nama Trans mau melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers dengan alasan Ariel telah menghalangi pekerjaan seorang wartawan," jawab Budi.
Icha

0 komentar:

Posting Komentar | Feed

Posting Komentar



 

Info Trend Partner Limpe

Cek Tekape Dolo